Pasar Modal - SMA Kelas X
Pengertian Pasar Modal
Pasar modal (bursa efek) adalah padar tempat bertemunya permintaand dan penawaran dana-dana jangka panjang dalam bentuk penjualan dan pembelian surat-surat berharga.
Foto: Pasar Modal, www.fakta.co.id
Badan pembina pasar modal
Tugas pokok pembina pasar modal:
- Memberikan pertimbangan kebijakan kepada menteri keuangan dalam melaksanakan wewenangnya di bidang pasa modal (UU No.15 Th 1952)
- Memberikan pertimbangan kebijakan kepada menteri keuangan melaksanakan wewenang terhadap BUMN (Pasal 16 Kepres No.60 Th 1988)
- Memberikan pertimbangan kebijakan kepada menteri keuangan melaksanakan wewenang terhadap BUMN (Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal)
Badan Pelaksana Pasae Modal (Bapepam)
Bapepam yaitu badan pemerintah setingkat diretorat jenderal yang bertanggung jawab langsung kepada menteri keuangan.
Tugas pokok Bapepam yaitu:
- Mengadakan penilaian terhadap perusahaan-perusahaan yang akan menjual efek-efeknya melalui pasar modal, apakah telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
- Terus-menerus mengikuti perkembangan perusahan-perusahaan yang menjual efeknya melalui pasar modal.
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pasar modal yang diselenggarakan oleh swasta nasional.
Pelaku dan Lembaga Penunjang
- Emiten yaitu pelaku yang menawarkan efek atau surat berharga di pasar maodal.
- Biro Administrasi Efek (BAE) yaitu badan yang melaksanakan pembukaan, transfer, dan pencatatan pembayaran dividen berdasarkan kontrak dengan emiten.
- Kustodian yaitu lembaga yang memberikan jasa penitipan efek, surat berharga, dan harta lainnya.
- Wali Amanat (Trust Agent) yaitu lembaga (bank) yang mewakili kepentingan seluruh pedagang obligasi atau sekuritas kredit.
- Pemeringkat efek yaitu lembaga yang melakukan penilaian terhadap saham atau obligasi yang beredar, sehingga diperoleh peringkat-peringkat agar investor mengetahui resikonya.
Manfaat Pasar Modal
- Sebagai sarana badan usaha untuk mendapatkan tambahan modal.
- Sebagai sarana pemerataan pendapatan.
- Sebagai sarana untuk meningkatkan kapasitas produksi.
- Sebagai saran untuk menampung tenaga kerja.
- Sebagai sarana untuk meningkatkan pemasukan pajak bagi pemerintah
- Sebagai salah satu indikasi mengenai situasi perekonomian Negara.
Produk Pasar Modal
- Saham (stock) yaitu surat bukti bagian modal pada suatu perseroan terbatas (PT).
- Obligasi (bond) yaitu bukti utang dari emiten yang dijamin oleh penanggung yang mengandung janji pembayaran bunga atau janji lainnya serta pelunasan pokok pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo
Baca juga:
- Soal latihan Pasar Modal - SMA Kelas X
- Pembahasan Pasar Modal - SMA Kelas X
0 Response to "Pasar Modal - SMA Kelas X"
Post a Comment